faq:2022:09:19:000191404_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp salah masukin transaksi yang seharusnya penyerahan yang dibuatkan faktur pajak 01 dan 08, tetapi malah dimasukkan ke bagian yang tidak terutang PPN.
Jawaban
pembetulan SPT, buat FP 01 dan 08 tapi kena sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak. dan apabila telah lewat dari 3 bulan, maka dianggap bukan faktur pajak
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191404_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion