faq:2022:09:19:000191397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika terdapat perusahaan yang menyerahkan jasa asuransi dibebaskan atau bagaimana ya? lalu untuk co-insurance dimana ada PT A menggunakan jasa asuransi dr perusahaan asuransi PT XYZ yang melakukan co-insurance dengan PT DEF, apakah kedua perusahaan tsb menerbitkan faktur pajak atas jasa asuransinya?
Jawaban
kalo jasa asuransi, sejak UU HPP masuk ke Pasal 16B.. terus co-asuransi ini apakah maksudnya reasuransi? kalo iya, maka itu masuk ke definisi jasa asuransi.. WP off saat digali
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191397_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion