faq:2022:09:19:000191389_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyewakan mesin fotokopi dan dipotong PPh 23, apakah bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Jawaban
bisa, inputkan di bagian kredit pajak. tapi digali lebih detail dulu detail transaksinya. menyewakan mesin fotokopinya karena memang hanya berupa aset atau karena memang usahanya menyewakan mesin fotokopi. kalau karena usahanya, digali juga WP-nya pp 23 atau bukan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191389_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion