faq:2022:09:19:000191385_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 115/2021 itu kan syarat skb adalah lapor spt tahunan yang sudah jadi kewajibannya, kalau januari 2023 untuk spt tahunan 2022 nya apakah wajib dilaporkan
Jawaban
keterangannya adalah kewajiban bukan jatuh tempo, di tahun 2023 sudah ada kewajiban, jadi sudah harus dilaporkan
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191385_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion