User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191372_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

developer jual rumah ke OP 1, nilainya 1M. tapi OP 1 baru bayar 500 juta. lalu op 1 jual lagi ke op 2. pphtb si developer gimana ya?


Jawaban

belum ada ppjb. orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. (Pasal 3 ayat (2) PP 34 TAHUN 2016). tarifnya 1% dari nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain jenis pengalihan dalam angka 1 dan 2

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J I S I
I Q H L K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y R P S M
 
faq/2022/09/19/000191372_1234.txt · Last modified: (external edit)