Tanya
apakah penghasilan atas sewa yang disediakan oleh Badan Layanan Umum merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan perlu dipotong oleh penyewa?
Jawaban
Mas coba dipastikan lagi apakah blu ini masuk kedalam pengertian instansi pemerintah ga. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Kalau iya, harusnya gaada pemotongan pph, kalau tidak termasuk maka dilakukan pemotongan seperti pada umumnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion