User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penyetoran sendiri pph pasal 4 ayat 2, pihak kita sudah melakukan penyetoran sendiri sedangkan penyewa ingin menerbitkan bukti potong juga. Untuk kasus ini gimana ya kak solusinya? Dan jika kami melakukan PBK ke NPWP lain apakah bisa? Mohon infonya ya, terimakasih


Jawaban

Transaksi 4 ayat 2 sewa tanah bangunan, penyewa OP. Pasal 3 ayat 2 KMK-394/1996 Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H E I I
D​ K​ G O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E K E O
 
faq/2022/09/19/000191352_1234.txt · Last modified: (external edit)