faq:2022:09:19:000191352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penyetoran sendiri pph pasal 4 ayat 2, pihak kita sudah melakukan penyetoran sendiri sedangkan penyewa ingin menerbitkan bukti potong juga. Untuk kasus ini gimana ya kak solusinya? Dan jika kami melakukan PBK ke NPWP lain apakah bisa? Mohon infonya ya, terimakasih
Jawaban
Transaksi 4 ayat 2 sewa tanah bangunan, penyewa OP. Pasal 3 ayat 2 KMK-394/1996 Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1) Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion