User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191348_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat kan dapat fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang ada sppb sebelum pembuatan fp nya sesuai pasal 21 ayat 5 pmk-65/2021 kan ya. Kalau untuk JKP


Jawaban

Betul mas, FP 070 bisa dibuat kalau sudah ada SPPB. Untuk JKP tetap terutang PPN sesuai Pasal 3 PP 85 TAHUN 2015

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S Q Q Y
V H C᠎ M L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q E X D J
 
faq/2022/09/19/000191348_1234.txt · Last modified: (external edit)