faq:2022:09:19:000191348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat kan dapat fasilitas ppn tidak dipungut sepanjang ada sppb sebelum pembuatan fp nya sesuai pasal 21 ayat 5 pmk-65/2021 kan ya. Kalau untuk JKP
Jawaban
Betul mas, FP 070 bisa dibuat kalau sudah ada SPPB. Untuk JKP tetap terutang PPN sesuai Pasal 3 PP 85 TAHUN 2015
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191348_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion