User Tools

Site Tools


faq:2022:09:19:000191339_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau pembuatan FP ke bendahara itu saat penagihan ke bendaharanya ya? kalau kasusnya pihak bendahara membayar lunas didepan dan membayar PPN-PPh 22nya misal bulan agustus, tapi sampai sekarang Faktur Pajak belum dibuat. jadi Faktur Pajaknya bagaimana?ketentuannya dimana?


Jawaban

pasal 19 pmk 231 2019. PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. Karna kata2nya wajib. Jadi mau ada penyerahan duluan ttp FP dibuat saat menyampaikan tagihan ke Ins. Pemerintah. Ketika sudah ada tagihan barulah IP akan memotong ppnnya. Ketentuan lebih lanjut terkait pemotongannya ada di lampiran pmk 59 2022, bagian VIII

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N V Q U N
E Y Y W T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C Y U B P
 
faq/2022/09/19/000191339_1234.txt · Last modified: (external edit)