faq:2022:09:19:000191300_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bisa restitusi setiap bulan. Di SPT normal sudah restitusi, sekarang pembetulan LB lebih besar mau restitusi lagi. Bisa ga angkanya pakai yang di IID saja, bukan IIF
Jawaban
Konfirmasikan ke KPP terkait restitusi SPT normalnya sudah sejauh mana. Jika restitusi sebelumnya sudah diproses, maka seharusnya di pembetulan pilihnya IIF
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191300_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion