faq:2022:09:19:000191291_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
persyaratan pembuatan sertifikat elektronik badan berstatus pusat
Jawaban
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: a. identitas diri salah satu pengurus berupa: i) bagi WNI: a) KTP dan b) NPWP; ii) bagi WNA: a) Paspor dan b) NPWP (jika terdaftar sebagai Wajib Pajak); dan b. dokumen pendirian badan usaha berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020)
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191291_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion