faq:2022:09:19:000191282_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PER 11 yg berlaku per 1 sept,jika pada bln April vendor kami belum menggunakan alamat cabang kami, dan baru akan direvisi sept ini, maka faktur penggantinya adalah alamat cabang atau alamat pusat ? kami terdaftar di kpp madya,dan masuk ke dalam wilayah pabean, jd alamat di fp jadi apa ya?
Jawaban
digali dulu aja yaa.. Masuk ke dalam wilayah pabean ini maksudnya penyerahan ke kawasan berikat kah? Apakah atas penyerahan tersebut mendapat fasilitas ppn tidak dipungut atau tidak?
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/19/000191282_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion