User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000199440_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP badan PKP menanyakan terkait JKP digunakan untuk project di luar negeri, namun karyawan tetap berada di dalam negeri dan tidak terdapat transaksi kepada pihak di LN hanya atas penggantian biaya pembayaran gaji kepada karyawan dan untuk pembayaran gaji ini seluruhnya kami lakukan penagihan kepada pihak luar negeri untuk mengganti biaya yang sudah kami keluarkan. karyawan tersebut memberikan JKP kepada pihak Australia Pertanyaannya: 1. atas invoice yang kami keluarkan tersebut apakah terhutang PPN Offshore? 2. apakah dapat dikategorikan sebagai reimbursement?


Jawaban

tambahan: Jasa penilaian pekerjaan konstruksi, namun project nya berada di luar negeri. Ekspor JKP adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. (Pasal 1 angka 4 PMK-32/PMK.010/2019) Kalo memenuhi pasal 2-5 dan pasal 6 ayat (1) PMK 32/2019 maka terutang ppn ekspor 0%. Namun kalao memenuhi pasal 2-5 tapi tidak memenuhi pasal 6 ayat (1) maka dianggap sebagai penyerahan jkp di dalam daerah pabean dikenai ppn 11% Kalo ekspor ppn 0% maka buat pemberitahuan ekspor jkp, formatnya di lampiran PMk 32/2019. Kalo hanya berupa penggantian uang sebesar yang dikeluarkan. selama tidak ada penyerahan JKP/BKP, hanya uang saja, tidak ada pemungutan PPN.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L N G D
W R Y X R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M U C L F
 
faq/2022/09/16/000199440_1234.txt · Last modified: (external edit)