User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000199439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya klo karyawan expat habis kontrak misal bulan ini dia udah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, nah sekarang dia mau pulang ke negara asalnya. apa penghitungan Pphnya sama seperti WP pada umumnya yg berhenti kerja atau ada perbedaan? orang pribadi tsb sudah punya npwp


Jawaban

Menggunakan perhitungan sesuai lampiran PER-16/PJ/2016 bagian I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif. Di contoh menggunakan WNA yang kehilangan kewajiban pajak subjektifnya karena kembali ke negara asalnya (meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C H W V
I G W J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W F T G᠎ Q
 
faq/2022/09/16/000199439_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1