faq:2022:09:16:000199439_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya klo karyawan expat habis kontrak misal bulan ini dia udah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, nah sekarang dia mau pulang ke negara asalnya. apa penghitungan Pphnya sama seperti WP pada umumnya yg berhenti kerja atau ada perbedaan? orang pribadi tsb sudah punya npwp
Jawaban
Menggunakan perhitungan sesuai lampiran PER-16/PJ/2016 bagian I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif. Di contoh menggunakan WNA yang kehilangan kewajiban pajak subjektifnya karena kembali ke negara asalnya (meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000199439_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion