User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000199438_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi kita mau melakukan pengajuan pembatalan STP menurut Pasal 36 ayat 1 huruf c KUP. Pertanyaannya adalah:1. Pengajuan permohonan pembatalan STP (Pasal 36 KUP), harus bayar/ga STPnya? peraturannya dimana?2. Kapan deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? peraturannya dimana?3. Efek jika tidak bayar STP, apakah pengajuan pembatalan STP ini menunda kewajiban untuk bayar STP? Atau tetap di proses lanjut ke surat paksa dll?4. Apabila kita maju ke gugatan kemudian kalah, apakah akan ada sanksi lg atas sanksi STP itu ga kalo bayar maupun ga bayar?


Jawaban

wp off

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V A X C E
D N S L᠎ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D E R P D
 
faq/2022/09/16/000199438_1234.txt · Last modified: (external edit)