faq:2022:09:16:000191280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q Email Dear Informasi Perpajakan, Saya ingin menanyakan terkait PER Dirjen Pajak 03/Tahun 2022 tentang Faktur Pajak, untuk Kode Faktur Pajak 05 ini di point A ada menyrbutkan peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. ( ini maksudnya bagaimana, apakah ada kriteria berapa batas jumlah peredaran brutonya ) izin bertanya Mas/Mbak kalo yg dimaksud WP ini mengacu ke PMK-74/PMK.03/2010 ya? Atau ada aturan turunan lain dari UU HPP nya? makasih
Jawaban
#3A Iya betul mbak, Untuk pengusaha kena pajak yang peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu masih mengacu ke PMK 74 tahun 2010 mbak, seperti disebutkan di Pasal 9A UU PPN sttd UU HPP.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion