Tanya
#13Q: pagi, saya mau tanya saya mau tanya terkait SKPKB atas PPN JLN lalu waktu proses Pemeriksaan, Pemeriksanya juga nerbitin STP terkait PPN JLN tsb (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) karena dianggap telat menerbitkan faktur pajak. Kemudian, kan sudah bayar atas SKPKB dan STP PPN JLN nya ya, sekarang kan atas SKPKB nya sedang diajukan banding. Kalau misalkan nanti permohonan banding dikabulkan seluruhnya, apakah atas STP PPN JLN (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) yang sdh dibayar oleh uangnya juga bisa di refund?
Jawaban
#13A Atas pembayaran yang telah dilakukan apabila putusan banding menyatakan dikabulkan sebagian atau seluruhnya maka akan dikembalikan. sesuai PP 74 tahun 2011 pasal 43. dikembalikan dengan imbalan bunga, namun imbalan bunga nantinya mengacu ke PMK 18 tahun 2021.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion