faq:2022:09:16:000191271_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
# 40Q : https://twitter.com/Cionih1/status/1570618821471510529 Mas/Mbak mau memastikan ini ga kena PPN kan ya karena dipersamakan dengan uang?
Jawaban
#40A: iyap, betul. Voucher dipersamakan dengan uang (non-BKP) ya sehingga penyerahan nya tidak terutang PPN. Berbeda pengenaan PPN nya jika ini terkait penyerahan jasa pemasaran voucher/jasa penyelenggaraan layanan pembayaran dengan voucher (JKP) sebagaimana diatur di PMK 6/2021 stdtd PMK 71/2022 ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191271_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion