Tanya
#18 Q: Twitt: Kita menerima Faktur Pajak Pengganti Masa April (Tgl FP Pengganti di Mei'22 sesuai PER-03), tetapi ketika mau dilapor ke 1107 PUT direject karena tanggal sudah beda bulan, via metode impor csv jg direject. Solusinya bagaimana ya. Masa pajaknya sudah sesuai min, sesuai aturan baru PER-03, tanggal FP pengganti sesuai dengan tanggal kapan diganti. Kita dari sisi penerima FP, tidak bisa upload FP tsb karena direject. Untuk eSPT 1107 PUT manual, eSPT tsb bacanya tanggal min, bukan masa pajaknya. Dari pihak penerbit Faktur Pajak (FP) memang sudah membuka di masa April, namun kita sebagai pihak penerima FP tidak bisa upload. Apa ada solusinya? https://twitter.com/asteria_silica/status/1570252350924951552
Jawaban
#18A: Jika sudah dipastikan masa pajak dan pengisian sudah dipilih FP Pengganti, coba diminta skrinsut/tangkapan layar pengisian dan ketika error muncul deh ya mas Fauzi (total 2 SS). Dari awal twit WP menginformasikan eSPT 1107 PUT tapi informasinya kenapa gagal upload FP, sedangkan eSPT 1107 PUT itu offline, tidak ada upload sama sekali (CSV nya nanti yang diupload, bukan FP nya).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion