faq:2022:09:16:000191269_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#7Q (twitter) @kring_pajak selamat sore pak/bu. kami ada transaksi kompensasi dimana atas kompensasi tersebut terdapat menajemen fee. atas biaya kompensasi bukan termasuk objek PPN, sementara untuk manajemen fee termasuk objek PPN Untuk pembuatan efaktur apakah boleh dua komponen biaya tersebut dimunculkan semua pada efaktur. namun DPP hanya sebesar nilai manajemen feenya saja karna atas biaya kompensasi bukan termasuk objek PPN. mohon penjelasannya. Terimakasih
Jawaban
#7A: dilakukan penggalian detil transaksi, terutama apakah yang dimaksud transaksi kompensasi oleh WP untuk menentukan aspek PPN nya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191269_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion