faq:2022:09:16:000191263_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#6Q: pm dari faktur pajak yg terlambat dibuat apakah tetap dilaporkan?
Jawaban
#6A: PM, PPN terutang di 2018 namun baru diterbitkan FP oleh penjual sekarang. Faktur Pajak dianggap tidak dibuat dalam hal Faktur Pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. Oleh pembeli tidak dapat dikreditkan, tetap dilapor masuk 1111 B3 (Pasal 33 PER 03/2022).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191263_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion