faq:2022:09:16:000191240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#42Q: Twitter @kring_pajak min, saya mau urus pbk pph pasal 4 (2). sebelumnya di info untuk dibuat pembetulan supaya nihil. minta info & caranya dong. thanks. btw untuk pbk yg mau di proses untuk masa 2020, jadi masih pakai e-SPT. ok min. setelah di lapor lagi trs bagaimana? https://twitter.com/rimarsyta/status/1570612824300490752
Jawaban
#42A : Kalau dilihat dari historis mentionnya, sepertinya sama KPP disuruh pembetulan dulu biar PBK nya bisa disetujui. Karena sudah lapor pembetulan, sarankan ajukan permohonan PBK (sesuai petunjuk dari KPP nya)
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191240_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion