faq:2022:09:16:000191239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan transaksi jasa promosi dengan badan, dipotong pph 23, tapi pembayaran langsung melalui rekening direktur. Apakah bagi direkturnya adalah penghasilan?
Jawaban
Normatif tetap melihat transaksinya, apabila badan dengan badan maka tetap potong pph 23 atas jasa. Tidak ada kendala teknis pembayarannya via apa
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191239_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion