User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191234_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ada WP A melakukan impor barang yg tdk di kenai PPN sesuai PP 50 2019 dan PMK 41 2020. Atas impor tersebut WP membuat e-SKTD. Di dalam pembuatan e-SKTD tersebut di minta untuk mengisi lokasi pemanfaatan. Atas barang yg di impor oleh WP A akan langsung di kirim ke WP B menggunakan jasa ekspedisi (bukan WP A) ke banyak tempat. Untuk pengisian lokasi pemanfaatan dalam pembuatan e-SKTD di isi apa? E-SKTD yang dimaksud adalah saat mengisi excel skema unggah SKTD Setiap Kali ya kak. Jadi untuk Lokasi Pemanfaatan diisinya ketika WP A melakukan import (lokasi WP penaruh barang yaitu di pelabuhan tanjung priok) atau tempat lokasi WP B? Minta aturannya juga ya kak.


Jawaban

Ku cek di PMK 41 nya gak dijelasin, di sheetnya juga ga ada petunjuk pengisiannya. Jadi normatif sesuai judul, dan keadaan sebenarnya, dimana lokasi sesungguhnya bkp yang mendapatkan fasilitas tersebut di manfaatkan. Kalau ragu menentukan lokasi pemanfaatannya, bisa konsultasi ke KPP terdaftar.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P H P Z
J᠎ X B G Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T I B​ W L
 
faq/2022/09/16/000191234_1234.txt · Last modified: (external edit)