faq:2022:09:16:000191233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitt: izin tanya, apakah besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sekarang mengacu pada Psl 46 Ayat 5 UU No. 1 Tahun 2022 bukan lagi Psl 87 Ayat 4 UU No. 28 Tahun 2009? Terima kasih. Mas/Mba ini kewenagan kring pajak bukan yah melainkan pemda ya mas/mba? Mohon solusinya. Terimakasih.
Jawaban
Pasal 46 UU No. 1/2022 ngatur terkait BPHTB, arahnya ke pajak daerah mas, bukan ranah kita, arahin ke pemda mas,
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion