User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191231_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitt: mau bertanya terkait dengan Pembatalan STP Pasal 36 ayat 1 huruf c KUP. Pertanyaan sadalah: 1. Pengajuan permohonan pembatalan STP (Pasal 36 KUP), harus bayar/ga STPnya? peraturannya dimana? 2. Kapan deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? peraturannya dimana? 3. Efek jika tidak bayar STP, apakah pengajuan pembatalan STP ini menunda kewajiban untuk bayar STP? Atau tetap di proses lanjut ke surat paksa dll? 4. Apabila kita maju ke gugatan kemudian kalah, apakah akan ada sanksi lg atas sanksi STP itu ga kalo bayar maupun ga bayar? Terima Kasih https://twitter.com/jesslynmeliana/status/1570249647901507587


Jawaban

Secara umum dijelaskan di PMK 8/2013. Namun boleh digali, pembatalannya karena apa? Untuk permohonan PMK 8 tidak menunda jatuh tempo STP, tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar STP. Terkait pertanyaan gugatan, perlu digali lagi, materi gugatannya karena apa? Karena diawal wp mau ngajuin permohonan pembatalan

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K I F U S
G X W F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A D​ D M G
 
faq/2022/09/16/000191231_1234.txt · Last modified: (external edit)