User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191227_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > saya mau tanya terkait SKPKB atas PPN JLN lalu waktu proses Pemeriksaan, Pemeriksanya juga nerbitin STP terkait PPN JLN tsb (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) karena dianggap telat menerbitkan faktur pajak. Kemudian, kan sudah bayar atas SKPKB dan STP PPN JLN nya ya, sekarang kan atas SKPKB nya sedang diajukan banding. Kalau misalkan nanti permohonan banding dikabulkan seluruhnya, apakah atas STP PPN JLN (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) yang sdh dibayar oleh uangnya juga bisa di refund?


Jawaban

Jika memang seharusnya WP tidak didenda, berdasarkan putusan banding tsb, seharusnya di kembalikan, diarahkan menggunakan PMK 244/2015

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R S Y V
F K᠎ U K L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A K X Y
 
faq/2022/09/16/000191227_1234.txt · Last modified: (external edit)