faq:2022:09:16:000191227_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp nanya > saya mau tanya terkait SKPKB atas PPN JLN lalu waktu proses Pemeriksaan, Pemeriksanya juga nerbitin STP terkait PPN JLN tsb (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) karena dianggap telat menerbitkan faktur pajak. Kemudian, kan sudah bayar atas SKPKB dan STP PPN JLN nya ya, sekarang kan atas SKPKB nya sedang diajukan banding. Kalau misalkan nanti permohonan banding dikabulkan seluruhnya, apakah atas STP PPN JLN (denda pasal 14 ayat (4) UU KUP) yang sdh dibayar oleh uangnya juga bisa di refund?
Jawaban
Jika memang seharusnya WP tidak didenda, berdasarkan putusan banding tsb, seharusnya di kembalikan, diarahkan menggunakan PMK 244/2015
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191227_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion