faq:2022:09:16:000191226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ijin bertanya mas/mba, jadi kami ada transaksi penjualan aset tetap berupa gudang, kami sudah terbitkan faktur pajak 090 dan setor pembayarannya dengan kode setoran 411211-104 pertanyaan saya, untuk pembayarannya ini dimasukkan di SPT PPN bagian mananya ya?
Jawaban
Karena sudah terlanjur, jadi dimasukin di induk uang muka sesuai se 11/2006
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191226_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion