faq:2022:09:16:000191225_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan terkait tarif pajak penghasilan pph pasal 29 2021. jika omset perusahaan tahun terabut mencapai 14 M untuk perhitungany pajak pph 29 nya menggunakan yg mana? untuk pasal 29 kan secara umum untuk PPh kurang bayar ya, jadi menggunakan tarif sesuai pasal 17, karena tahun 2021 berarti masih menggunakan tarif 20% untuk badan? Mohon bantuannya mas/mba, terima kasih
Jawaban
Bukan perseroan terbuka. Tahun pajak 2021 —> 22%. dibawah 50% omsetnya, masih bisa pake pasal 31E
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191225_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion