User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191222_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika mau pembetulan SPT PPN tahun 2021 dibulan september 2022 ini karena ada Pajak Masukan yang belum dikreditkan apakah bisa ? jika pembetulan SPT PPN karena ada PPN Masukan yang belum dikreditkan apakah harus pembetulan SPT Badan tahun 2021 ?


Jawaban

PPN: bisa dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan; PPh: PPN dan PPh 2 hal yang berbeda, tapi bisa jg ada kaitannya yaa.. jika ternyata menyebabkan misal pembukuan wp berubah karena adanya PM yang bertambah, silakan bisa pembetulan spt tahunan badan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ X X Y V
V G᠎ N᠎ I G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L T A K L
 
faq/2022/09/16/000191222_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1