faq:2022:09:16:000191222_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mau pembetulan SPT PPN tahun 2021 dibulan september 2022 ini karena ada Pajak Masukan yang belum dikreditkan apakah bisa ? jika pembetulan SPT PPN karena ada PPN Masukan yang belum dikreditkan apakah harus pembetulan SPT Badan tahun 2021 ?
Jawaban
PPN: bisa dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan; PPh: PPN dan PPh 2 hal yang berbeda, tapi bisa jg ada kaitannya yaa.. jika ternyata menyebabkan misal pembukuan wp berubah karena adanya PM yang bertambah, silakan bisa pembetulan spt tahunan badan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191222_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion