faq:2022:09:16:000191216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa pengangkutan apakah dipotong PPh?
Jawaban
jika yang menerima penghasilan adalah wp badan, dan jasa nya ada di PMK 141/2015, maka dipotong PPh pasal 23
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion