faq:2022:09:16:000191208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ini terkait PPh 21 bukan pegawai yg tidak bersedia memberikan NPWP ataupun KTP bagaimana ya? bisa nik juga diisi 000?
Jawaban
normatifnya kalo liat petnjuk pengisian bupot 21 di per-14/2014, baik misal bupot VI maupun 1721 A1, bagian NIK sebnrnya wajib diisi Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. bisa persuasif ke lawan transaksinya kalo belum ada npwp, sebagai spdn harusnya ada nik
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191208_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion