Tanya
saya seorang jasa perantara , antara brand/klien dengan influencer. Dari klien saya terima bupot pph 21 tidak final sebesar 7.179.487 nah sudah di potong juga sebesar 179.487. Lalu influencer saya bayar sebesar 5,6 juta, jadi total bersih yang saya dapatkan sebesar 1,4 juta saja. Yang saya tanyakan bagaiaman cara input di pelaporan SPT Tahunan Pribadi , apakah sebesar 7.179.487 juta atau sebesar 1,4 juta ?
Jawaban
Awalnya, sebenarnya balik dulu ke norma kalo omongin spt tahunan. Kalau tidak mengajukan pemberitahuan penggunaan norma, berarti harus pembukuan pink. Nanti intinya ada penghasilan bruto dikurangi biaya2 untuk menentukan penghasilan neto. Penghasilan neto masih dikurangi ptkp, baru dikalikan tarif pasal 17 untuk menentukan berapa jumlah pph terutang, dikurangi lg kredit pajak yg udah dipotong. Nah kita normatif jg sbnrnya brp yg dia terima sbg penghasilan dia, krn 5,6 juta bukan punya dia shrsnya dia akuin 1,4. Kalau dia sebagai op yang menggaji / memberikan penghasilan kepada op lain sehubungan dengan usaha/pekerjaan bebas, maka dia ditunjuk sbg pemotong pph pasal 21. Kalau pure hanya sebagai perantara, seharusnya pihak brand/klien yg lgsg memberikan penghasilan kepada si influencer. Jd nanti brand membayar fee jasa perantara ke dia dan jg membayar fee kpd influencer yg diperantarakan td sehingga brand jg motong pph 21 kepada si perantara dan memotong pph 21 kepada influencer secara terpisah. Jadi sbnrnya menurutku dr awal kontraknya udah salah kalo dia langsung bayarin bruto ke wp ini, krn harusnya bisa dipisah.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion