User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191203_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPh dan PPN yg kita bayar atas audit bea cukai apakah bisa di kreditkan? mohon info dasar hukumnya produk hukumnya SPKTNP. Apakah bisa dikreditkan?


Jawaban

Ketentuan pasal 2 huruf o, PER 16/2021, ada dokumen PIB yang dipersamakan dengan FP sepanjang dilampiri dengan SSP dan SPKTNP (notul) ya mba. PPN tsb dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP. Sesuai Pasal 6 PMK 34/PMK.010/2017 , Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara berlaku sebagai bukti pemungutan pajak. Jika WP tsb mendapatkan bukti pemungutan pajak tsb , maka PPh 22 Impornya dapat dikreditkan di SPT Tahunan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q U K W
B S H Z Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P T L V
 
faq/2022/09/16/000191203_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)