faq:2022:09:16:000191202_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada pembetulan spt masa PPN masa oktober 2021 dan januari 2022, mau dikompensasi ke masa sekarang semua bisa ?
Jawaban
tidak bisa, karena secara pengisian di spt nya hanya ada menerima kompen dari masa pajak sebelumnya atau dari pembetulan spt. Bisa oktobernya dikompen beruntun sampai januari 2022, baru semua LB nya dikompen ke masa pajak dilakukannya pembetulan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191202_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion