faq:2022:09:16:000191199_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN KMS terutang di Masa Agustus, dibayar tanggal 16 September. Apakah bisa dikreditkan di Masa September?
Jawaban
Bisa, ikut ketentuan umum pengkreditan pajak masukan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191199_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion