User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191199_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN KMS terutang di Masa Agustus, dibayar tanggal 16 September. Apakah bisa dikreditkan di Masa September?


Jawaban

Bisa, ikut ketentuan umum pengkreditan pajak masukan

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V E X G
P G E Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D​ C Z C
 
faq/2022/09/16/000191199_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1