faq:2022:09:16:000191197_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SKB PPh Pasal 23 berdasarkan PER-1/PJ/2011 apakah berlaku untuk semua jenis transaksi yang seharusnya dipotong PPh Pasal 23 atau tidak?
Jawaban
Betul, berlaku untuk semua pemotongan/pemungutan sesuai jenis PPh yang diajukan permohonan SKB.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191197_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion