faq:2022:09:16:000191193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tentang PEB konsolidasi, sudah konsultasi ke kpp pusat memang belum ada datanya, lalu untuk kpp cabang diminta untuk masukkan di induk spt nya. PPN nya pemusatan. Harus ikut pendapat siapa?
Jawaban
Karena pemusatan jadi semua penelitian administrasinya di pusat, baiknya memang konfirmasi kembali ke kpp pusat, dengan bekal informasi dari kpp cabangnya. Dimintakan penegasan
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion