Tanya
min, perusahaan dikukuhkan sebagai PKP per tanggal 8 Agustus. Apakah faktur pajak masukan tgl 1-7 Agustus tdk dpt dikreditkan? Jika tdk dpt, bagaimana perlakuannya jika FPM tersebut pada e-faktur sudah terlanjur dikreditkan? apakah bisa dibatalkan pengkreditannya?
Jawaban
Sesuai Pasal 65 PMK-18/2021, PM dapat dikreditkan dengan PK yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Jadi dilihat dulu ya mbak, kapan seharusnya wp ini PKP. Jika PM tersebut terbit sebelum omzet WP melebihi 4,8 maka tidak dapat dikreditkan. Juga kanini tidak ada pembatalan transaksi seharusnya tidak dibatalkan, WP bisa ubah Pengkreditan Pajak Masukannya menjadi tidak dapat dikreditkan - 1111 B3 Formulir 1111 B3 berisi daftar: a. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dikreditkan; b. Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP; dan/atau c. Pajak Masukan yang mendapat fasilitas.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion