User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanua perusahaan saya ada beli beras kategori premium apakah itu di kenakan PPN atau tidak?


Jawaban

untuk beras ini kan masuk barang kebutuhan pokok ya, saat ini untuk barang kebutuhan pokok tidak lagi bukan objek tapi menjadi BKP sehingga terutang PPN, namun di UU HPP pasal 16B disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok masuk dalam yg mendapatkan fasilitas dibebaskan (menurut SP kemenkeu no 39 th 2022) jadi atas penyerahan beras ini tetap harus dibuatkan fp dengan kode 08. untuk perlakuan beras premium dan biasa ini karena dr UU HPP blm ada aturan turunannya jd blm ada penjelasan mengenai perlakuan berasa premium dan yg biasa apakah ada perbedaan.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W D C D
X L D I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W J᠎ F R R
 
faq/2022/09/16/000191164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1