faq:2022:09:16:000191164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanua perusahaan saya ada beli beras kategori premium apakah itu di kenakan PPN atau tidak?
Jawaban
untuk beras ini kan masuk barang kebutuhan pokok ya, saat ini untuk barang kebutuhan pokok tidak lagi bukan objek tapi menjadi BKP sehingga terutang PPN, namun di UU HPP pasal 16B disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok masuk dalam yg mendapatkan fasilitas dibebaskan (menurut SP kemenkeu no 39 th 2022) jadi atas penyerahan beras ini tetap harus dibuatkan fp dengan kode 08. untuk perlakuan beras premium dan biasa ini karena dr UU HPP blm ada aturan turunannya jd blm ada penjelasan mengenai perlakuan berasa premium dan yg biasa apakah ada perbedaan.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion