faq:2022:09:16:000191161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A membelikan aset untuk PT B tapi atas nama PT A. Sekarang PT B ingin mengakui aset tersebut. Jatuhnya pemberian cuma-cuma atau gimana?
Jawaban
Dikembalikan lagi ke WP-nya. Kalau memang dianggapnya pemberian cuma-cuma dari PT A ke PT B silakan bisa pake kode FP 04
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion