User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191161_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A membelikan aset untuk PT B tapi atas nama PT A. Sekarang PT B ingin mengakui aset tersebut. Jatuhnya pemberian cuma-cuma atau gimana?


Jawaban

Dikembalikan lagi ke WP-nya. Kalau memang dianggapnya pemberian cuma-cuma dari PT A ke PT B silakan bisa pake kode FP 04

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R᠎ M M L
E Y᠎ O C W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O L F᠎ B O
 
faq/2022/09/16/000191161_1234.txt · Last modified: (external edit)