faq:2022:09:16:000191160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengungkapan ketidakbenaran, apakah harus langsung atau pos
Jawaban
di pmk 18 cukup disampaikan ke KPP, tapi tidak diatur melalui apa “engungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.”
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion