faq:2022:09:16:000191159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q twitter untuk PPN DTP atas rumah. Kita membuat 2 faktur, yaitu kode 010 dan 070. Untuk pencantuman KIR hanya untuk 070 saja atau yg 010 dicantumkan juga (sudah dijawab agent sblmnya baik 01 atau 07 harus dicantumkan KIR, kalau FP 01 gimana cara bubuhinya? WP sudah telp tanya kring pajak katanya hanya yg 07 saja, jd yg benar 07 saja atau semua ya?
Jawaban
#20A : berdasarkan Pasal 9 PMK 6 2022, mencantumkan informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. diisi baik di 07 dan 01nya
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191159_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion