Tanya
#9Q twitter https://twitter.com/Indra_yes7799/status/1570542583474196481 Bayar sewa lahan BMN (Barang Milik Negara) di tempat yg dikuasai salah satu Institusi negara. Apakah nilai sewa yg dikeluarkan KPKNL sdh termasuk PPH? Dan apakah nilai yg kami byr harus plus 11 persen PPN lagi?
Jawaban
#9A : untuk PPh tidak ada karena termasuk bukan subjek. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Untuk PPN, kalau KPKNL bukan PKP maka tidak ada juga.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion