Tanya
#19Q: pagi, mas/mba. izin tanya. semisal ada SKB PPh 23 yang berlaku dari 7 oktober 2021 s.d. desember 2021. dan pada masa september 2022 nanti akan ada invoice tertanggal 5 desember 2021 yang akan dipotong, dimana jika diliat sesuai berlakunya masa SKB, seharusnya dapat SKB. tp karena baru dipotong di masa september 2022, apa SKB masih bisa didapatkan atas invoice yang baru dipotong september 2022 ini? masa berlaku SKB apa berlaku untuk tanggal invoice atau mengikuti masa pelaporan ya, mas/mba?
Jawaban
#19A : tergantung saat pemotongan kapan (Pasal 15 PP 94/2010) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-¬Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu kalau saat pemotongan sesuai periode SKB maka dapet fasilitas
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion