User Tools

Site Tools


faq:2022:09:16:000191152_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan jasa dari KPBPB ke TLDDP apakah terutang PPN?


Jawaban

(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di TLDDP untuk dimanfaatkan di TLDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 3 dikenai PPN. Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ B P R T
F Q M H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H P H F
 
faq/2022/09/16/000191152_1234.txt · Last modified: (external edit)