faq:2022:09:16:000191141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melakukan pembetulan pph 23 untuk tahun pajak 2019 yang mana masih menggunakan aplikasi espt namun saat input jumlah PPh, pada aplikasi terdapat notifikasi 'jumlah PPh tidak bisa sama atau kurang dari 0'. sementara lawan transaksi yang akan saya lakukan pembetulan ini menggunakan SKB (jumlah PPh Rp 0)
Jawaban
WP belum wajib ebupot, kalau pakai espt pemotongan dengan SKB ga perlu diinput bukpotya. Apabila pembetulannya cuma buat inputin transaksi yang ada SKB nya itu, jadi ga perlu pembetulan. dipastikan SKB tsb memang berlaku saat 2019 tsb yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191141_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion