faq:2022:09:16:000191137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima rabat/komisi dari LN. Ada aspek PPh-nya ga? WP bilang terimanaya sudah bersih
Jawaban
Kalo alurnya WP terima penghasilan dari LN, bisa dikonfirmasikan ke lawan transaksi apakah sudah dipotong PPh di sana atau belum. Kalau sudah, bukti potongnya bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-192/2018
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191137_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion