faq:2022:09:16:000191135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah penyampaian pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 dan PPh DTP ada batas waktu penyampaian? mas/mba kalau permohonan PPh Pasal 22 tidak diatur jangka waktunyaya karena sifatnya permohonan SKB, atau gmn ya?
Jawaban
diatur di PMK 03/2022 sttd PMK 114/2022. tidak ada jk waktu permohonan skb. fasilitas pph pasal 22 impor dapat digunakan sejak tanggal SKB diterbitkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion