faq:2022:09:16:000191122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPJKEK ini apakah diaturs satu ppjkek bisa berkali kali FP atau 1 ppjkek untukn 1 FP?
Jawaban
PPJKEK belum diatur khusus oleh kita, jadi seharusnya bisa bisa saja jika memang hanya ada 1 PPJKEK dalam beberapa termin pembayaran
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/16/000191122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion